Prosedur dan Cara Menggunakan BPJS di Luar Kota, Pemegang BPJS Harap Tahu

Banyak orang bertanya bagaimana cara menggunakan BPJS di luar kota dan seperti apa prosedur yang harus dilalui? Karena saat ini mobilitas manusia semakin tinggi, banyak orang bekerja dan bepergian melintasi batas-batas kabupaten atau daerah setiap harinya. Sementara kebutuhan orang akan pelayanan kesehatan juga semakin besar. Padahal seperti kita ketahui pelayanan BPJS kesehatan hanya dilayani sesuai fasilitas kesehatan yang terdaftar di kartu BPJS domisilinya. Lalu, bagaimana jika orang yang bersangkutan membutuhkan layanan kesehatan di daerah lain?

Prosedur dan Cara Menggunakan BPJS di Luar Kota, Pemegang BPJS Harap Tahu,cara mengurus bpjs di luar daerah,melahirkan di luar kota dengan bpjs,bpjs bisa untuk melahirkan,bpjs kesehatan,
Ternyata, BPJS telah mengatur dan mengantisipasi hal ini dengan mengatur cara berobat di luar kota menggunakan BPJS. Hal ini yang mungkin belum banyak disosialisasikan sehingga para pengguna BPJS belum banyak mengetahui. Peserta BPJS yang berada di luar domisili, karena pekerjaan, liburan dan alasan-alasan lainnya lalu membutuhkan layanan kesehatan baik karena situasi darurat maupun tidak maka bisa dilayani. Syaratnya tentu ada, yaitu peserta wajib membawa atau meminta surat pengantar dari kantor BPJS. 

Cara menggunakan BPJS di luar kota ini mungkin sedikit repot, namun prosedur tersebut harus dilakukan. Jadi, sebelum Anda memanfaatkan layanan kesehatan di kota lain diluar domisili Anda, maka mintalah surat pengantar berkunjung dari BPJS setempat. Berbekal membawa surat pengantar berkunjung tersebut, Anda bisa mendatangi faskes tingkat 1 dan akan mendapat pelayanan sebagai pasien BPJS sesuai aturan tanpa dipungut biaya. 

Sementara itu, maksimal kunjungan yang bisa dilakukan apabila Anda melakukan berobat jalan di luar kota dengan BPJS adalah 3 kali kecuali terdapat kondisi tertentu. Dengan demikian jika Anda mengalami sakit yang harus dilakukan perawatan di kota lain yang lebih maju pelayanan kesehatannya, Anda bisa memanfaatkan peraturan tersebut. Termasuk jika Anda misalnya ingin melahirkan di fasilitas kesehatan terbaik yang ada di daerah lain namun tetap ingin memanfaatkan keanggotaan BPJS Anda. 

Namun, jika Anda merasa bahwa Anda membutuhkan layanan kesehatan di luar kota dalam waktu yang cukup panjang karena penyakit tertentu seperti terapi, perawatan kanker dan sebagainya, maka Anda bisa melakukan perubahan data. Perubahan data yang dimaksud adalah merubah faskes ke kota tersebut. Anda bisa membuat surat keterangan domisili untuk merubah faskes 1 di kota tujuan berobat Anda. Dengan demikian Anda tidak perlu bolak-balik untuk mengurus berbagai kebutuhan administratif. 

Perubahan data hanya bisa dilakukan setelah 3 bulan terdaftar di faskes 1 yang sebelumnya. Jadi pastikan Anda telah lebih dari 3 bulan terdaftar sebagai anggota BPJS di faskes sebelumnya. Kemudian, yang harus diingat adalah, untuk memudahkan cara menggunakan BPJS di luar kota, siapkan semua dokumen yang mungkin Anda butuhkan. Misalnya, kartu peserta BPJS, KTP, kartu keluarga yang penting untuk melakukan verifikasi apabila dibutuhkan.

Previous
Next Post »