Federalisme di Indonesia

Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus 1950. Pada masa ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian. Republik Indonesia Serikat adalah suatu negara federasi sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, BFO, dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.

Federalisme yang pernah digunakan di republik ini ternyata tidak sesuai dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia menyadari bahwa bentuk negara serikat yang diterapkan pada saat itu adalah taktik dan upaya Belanda untuk memecah belah Negara Indonesia. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang memiliki fenomena tingkat heterogenitas kependudukan yang sangat tinggi. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama Indonesia memakai konsep bentuk negara kesatuan dimana pemerintahan yang mengatur jalannya negara secara umum adalah pemerintah pusat. Selanjutnya, desentralisasi serta otonomi daerah yang nantinya akan membuat daerah-daerah mengeluarkan potensi yang mereka miliki masing-masing.

Pemilihan bentuk negara kesatuan dan republik dilatarbelakangi oleh situasi sosial dan politik yang terjadi kala itu. Gagalnya sistem pemerintahan federasi yaitu Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 yang membuat rakyat semakin gencar menyerukan adanya bentuk negara kesatuan Bentuk pemerintahan yang berlaku pada periode ini adalah republik. Ciri republik diterapkan ketika berlangsungnya pemilihan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut.
  1. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
  2. Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden. Hal itu tampak pada ketentuan bahwa Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.
  3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
  4. Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
  5. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  6. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Selain Presiden dan para menteri (kabinet), negara RIS juga mempunyai Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai alat perlengkapan negara. Parlemen RIS terdiri atas dua badan yaitu senat dan DPR. Senat beranggotakan wakil dari negara bagian yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Setiap negara bagian diwakili oleh dua orang.

Munculnya berbagai reaksi dari berbagai kalangan bangsa Indonesia yang menuntut pembubaran Negara RIS dan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akhirnya, pada 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Dengan adanya undang-undang tersebut, hampir semua negara bagian RIS menggabungkan diri dengan Negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Negara RIS hanya memiliki tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
 Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang  Federalisme di Indonesia
Kondisi itu mendorong RIS berunding dengan pemerintahan RI untuk membentuk Negara kesatuan. Pada 19 Mei 1950 dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam piagam perjanjian. Disebutkan pula dalam perjanjian tersebut bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini menggunakan undang-undang dasar baru yang merupakan gabungan dua konstitusi yang berlaku yakni konstitusi RIS dan juga Undang-Undang Dasar 1945 yang menghasilkan UUDS 1950.

Pemerintah Indonesia bersatu ini dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta sebagaimana diangkat sebagai presiden dan wakil presiden pertama setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi RIS diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950. Sejak saat itulah pemerintah menjalankan pemerintahan dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Bentuk negara serikat tentunya memiliki perbedaan dengan bentuk negara yang digunakan saat ini yaitu bentuk republik. Berikut ini beberapa karakteristik yang membedakan kedua bentuk negara tersebut.
No.Karakteristik NKRIKarakteristik RIS
1.Menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945, negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Artinya, di dalam negara kesatuan Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara yaitu di tangan pemerintah pusat. Pada sistem tersebut tidak dikenal adanya negara bagian.Menurut pasal 1 ayat 1 Konstitusi RIS yang menyatakan bahwa RIS yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi. Artinya di dalam RIS terdapat negara-negara bagian yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah di wilayah negara bagiannya masing-masing.
2.Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara RIS adalah sistem parlementer. Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Presiden hanya berperan sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dijalankan oleh seorang perdana menteri.
3.Dalam sistem kabinet presidensial para menteri sebagai pembantu utama tugas-tugas presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan hanya kepada presiden.Dalam  yang negara RIS tanggung jawab atas jalannya pemerintahan adalah para menteri. Para menteri bertanggung jawab kepada perdana menteri.
4.Dalam NKRI hanya ada satu undang-undang dasar yaitu UUD 1945.Masing-masing negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.

Republik Indonesia Serikat (RIS) tidak bertahan lama. Hal tersebut menunjukkan bahwa bentuk negara serikat/federasi tidak cocok diterapkan di Indonesia. Faktor-faktor yang menyebabkan negara serikat tidak dapat diterapkan di Indonesia antara lain :
  1. Negara Indonesia sangat cocok menganut sistem Republik. Republik dipilih karena dapat mempersatukan Indonesia yang merupakan negara yang heterogen, terdiri dari berbagai macam latar belakang yang berbeda–beda.  Sistem negara yang menganut federasi tidak cocok apabila diterapkan di Indonesia karena negara federasi megarah ke arah homogenitas.
  2. Praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk negara federal ketika dibawah Republik Indonesia Serikat tahun 1948 sampai dengan 1950 menambah buruknya kesan wajah negara fedral di Indonesia, distorsi bentuk negara federal dalam persepsi bangsa Indonesia oleh karena terbentuknya negara Indonesia Serikat waktu itu ditujukan lebih banyak dengan tujuan untuk memecah belah bangsa Indonesia.
  3. Dibidang politik, terjadi Indoktrinasi Ideologi dan penyeragaman organisasi-organisasi massa dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menuju pada uniformity (penyeragaman) dan bukan unity (persatuan) sehingga yang terjadi adalah “pemaksaan” untuk bersatu dan bukan kerelaan yang tumbuh secara wajar untuk menjadi kesatuan identitas bangsa. 

Previous
Next Post »