Bapak Pramuka Indonesia

Bapak Pramuka Indonesia


SIAPAKAH BELIAU ?
Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 -  Washington,  DC,  AS, 1  Oktober 1988 )  adalah  seorang  Raja
Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga  dikenal  sebagai  Bapak  Pramuka  Indonesia,  dan  pernah  menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (1961 - 1974)
Biografi
Lahir   di   Yogyakarta   dengan   nama   GRM   Dorojatun   pada     12   April     1912,
HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng
Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh
pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-
an    beliau    berkuliah    di    Universiteit    Leiden,    Belanda    (”SultanHenkie”).
Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HamengkubuwonoSenopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo”. Beliau merupakan  sultan  yang  menentang  penjajahan  Belanda  dan  mendorong  kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.
Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya
pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan
kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah
karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut
pada    KKN.
Minggu malam pada 1 Oktober 1988 ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2003-2021
Profesor yang Gemar Menulis
Frof. Dr. dr. Azrul Azwar, MPH
Kak Azrul Azwar yang lahir di Kotacane (Aceh Tengara), 6 Juni 1945 terlebih
dulu menjabat sebagai Pemimpin Satuan Karya (Pinsaka) Bakti Husada
Tingkat Nasional (1998-2003). Sempat pula mejadi Andalan Nasional sejak
tahun 1998. Meski dirinya memiliki latar belakang pendidikan kedokteran,
namun dunia kepramukaan bukan dunia baru bagi beliau. Sebab dalam
menjalani profesinya sebagai dokter, Kak Azrul pun kerap berinteraksidengan
masyarakat luas.
Setelah mendapat gelar dokter dari Universitas Indonesia pada tahun 1972
dan memperdalam ilmu kedokteran spesialis di universitas yang sama, Kak Azrul terbang ke Honolulu, Hawaii guna menuntut ilmu dan melengkapi gelar MPH di School of Public Health University of Hawaii pada tahun 1977. Tak selesai sampai di situ saja, sebab pada tahun 1991-
1996 Kak Azrul menimba ilmu kembali dan memperoleh gelar Doctor dalam ilmu kedokteran dengan hasil Judisium Cumlaude.
Selain menekuni dunia kedeokteran dan menyukai kegiatan kepramukaan, ternyata Kak Azrul hobi juga menulis, pengalaman sebagai Pemimpin Redaksi beberapa kali dijalaninya, seperti pada Majalah Kesehatan Masyarakat Indonesia-Jakarta, jabatan tersebut sudah ditekuninya sejak tahun 1984 hingga sekarang.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini, tercatat aktif sebagai pengurus
dilima belas organisasi, selain dalam Gerakan Pramuka dan IDI, Kak Azrul merupakan
konsultan World Health Association (WHO) dan Council Member pada Medical Association of
ASEAN.


KETUA KWARNAS MASA KE MASA
Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bhakti 1961 - 1974

Letjen. Sarbini
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 1974 - 1978

Letjen. Mashudi
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 1978 - 1993

Letjen. Himawan Sutanto
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 1993- 1998


Letjen. Rivai Harahap
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 1998 - 2003

Frof. Dr. dr. Azrul Azwar, MPH
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2003 - sekarang


TANDA PENGENAL
SK Kwarnas no. 55 tahun 1982

Tanda  pengenal  dalam  GP  adalah  tanda-tanda  yang  dikenakan  pada  pakaian  seragam
pramuka, yang dapat menunjukkan segala sesuatu mengenai identitas seorang anggota GP.
Fungsi tanda pengenal yaitu sebagai alat pendidikan, alat pengenal, tanda pengakuan dan pengesahan
Maksud pemakaian yaitu untuk mempermudah mengenal identitas diri seorang Pramuka, satuan, wilayah tugas, jabatan, dan kecakapannya.

Tujuan adanya tanda pengenal:
a.   Memberi motivasi kepada anggota GP agar:
1)   menggunakan hak dan melaksanakan kewajiban sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
2)   Bergairah dan bersemangat meningkatkan kemampuan, kecakapan dan karyanya.
3)   Bersungguh-sungguh melaksanakan janji dan ketentuan moral
4)   Mengamalkan pengetahuan dan kecakapan sesuai dengan tanda-tanda pengenal yang
    dipakainya.
b.   Menanamkan dan mengembangkan :
1)   Rasa persaudaraan di kalangan anggota GP
2)   Kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertangguang jawab atas dirinya sendiri
    satuan dan organisasi
3)   Kebanggaan dan rasa percaya diri
4)   Jiwa kepemimpinan
Penggunaan Tanda pengenal
Dipakai bukan untuk perhiasan dan bukan alat untuk membedakan kedudukan atau martabat anggota pramuka.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemakaian tanda pengenal:
1.   Pemakaian tanda pengenal disertai tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga nama
    baik, satuan, dan organisasi, berupaya memanfaatkan dan meningkatkan kemampuan
    serta berusaha mengamalkan stya dan darma.
2.   Tanda pengenal yang dipakai harus tanda pengenal yang sah dan benar, baik bentuk,
    ukuran dan warna sebagaimana diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
3.   Pemberian tanda pengenal hanya kepada seseorang yang telah memenuhi syarat tertentu
    sebagaimana diatur dalam petunjuk penyelenggaraan.

Tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka terdiri dari lima macam kelompok, yaitu.
1.   Tanda Pengenal Umum.
Adalah tanda pengenal yang dipakai oleh setiap anggota Gerakan Pramuka. Contoh :
Seragam, Tutup Kepala, Hasduk/ setangan leher, badge pandu dunia, tanda harian, tanda

TANDA PELANTIKAN PUTRA / PUTRI


  







SETANGAN LEHER PUTRA

























PITA LEHER PUTRI



2.   Tanda Pengenal Satuan.
Adalah tanda pengenal yang dipakai oleh seorang anggota Pramuka yang menunjukkan satuan dimana dia berada. Contoh : tanda regu, tanda barung, tanda gudep, tanda saka, tanda kwartir, lencana daerah.






Badge Ambalan

3.   Tanda Pengenal Jabatan.
Adalah tanda pengenal yang dipakai oleh seorang anggota Pramuka yang menunjukkan jabatan yang sedang dilaksanakan, contoh : Dewan Ambalan, Dewan Kerja, Andalan, Pamong Saka, Mabi, Korp Pelatih.
TANDA JABATAN DEWAN PENEGAK & PANDEGA












PENGURUS DEWAN    PENGURUS DEWAN
AMBALAN PENEGAK    RACANA PANDEGA











DEWAN KERJA    DEWAN KERJA
RANTING    CABANG











DEWAN KERJA    DEWAN KERJA
DAERAH    NASIONAL
4.  Tanda Pengenal Kecakapan.
Adalah  tanda  pengenal  yang  dipakai  oleh  seorang  anggota  Pramuka  yang
menunjukkan kecakapan / keterampilan yang dimiliki.  Tanda kecakapan ada 2
macam:
a.  Tanda kecakapan umum : Siaga : mula,tata,Bantu
Penggalang : ramu, rakit, terap
Penegak : Bantara, Laksana Pandega





b.  Tanda Kecakapan Khusus :pramuka garuda, TKK Purwa, Madya, Utama






Kecakapan Umum







TKK Purwa    TKK Madya    TKK Utama










Pramuka Garuda
5.  Tanda Pengenal Kehormatan.
Adalah  tanda  pengenal  yang  dipakai  oleh  seorang  anggota  Pramuka  yang menunjukkan  penghargaan  yang  merupakan  suatu  kehormatan  yang  berhasil didapat. Contoh : Tiska (bukti Kegiatan), Tigor (Bukti Gotong Royong), Bintang Tahunan,  Bintang  Teladan,  Bintang  Wiratama,  Bintang  Pancawarsa,  Bintang Melati, Bintang Tunas Kencana







Tiska    Tigor    BintangTahunan Penegak









    3,5    3,5    3,5    3,5    3,5













Bintang Pancawarsa     Bintang Wiratama     Bintang Teladan     Bintang Dharma Bhakti
















Bintang Melati    Bintang Tunas Kencana

Inset :Presiden Republik Indonesia
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
selaku Pramuka Utama beserta Ibu Ani Yudhoyono hadir dalam peringatan HUT Pramuka ke 47 tahun 2008.
Mengenakan tanda pengenal Pramuka
1.Tanda pengenal umum (Seragam Pramuka lengkap )
2.Tanda pengenal jabatan (Mabinas)
3.Tanda pengenal kehormatan (Bintang
melati)
4 Tanda Pengenal satuan ( Kwartir Nasional)






SALAM PRAMUKA

Salam adalah suatu tanda antara orang-orang yang terhormat. Dapat memberikan salam kepada orang lain merupakan suatu kehormatan yang istimewa. Salam pramuka adalah salam yang ditujukan kepada anggota lain dengan tujuan :
1.  Memberikan Penghormatan.
2.  mendekatkan tali Persaudaraan.
3.  silaturahmi
jenis- jenis salam ada 3, yaitu:
1.  salam janji
adalah salam yang dilakukan sebagai tanda penghormatan sewaktu mendengar Trisatya saat dibacakan (saat Pelatikan/ ulang janji)
cara melakukan:
a.  apabila yang mendengar adalah orang yang sedang diambil janjinya (dilatik)
    mengucapkan Trisatya dan berada di ujung kanan depan maka tangan kanan
    memegang   bendera   merah   putih   kemudian   menciumnya,   tangan   kiri
    memegang  hasduk/  setangan  leher  dan  ditaruh  di  dada  kiri (dekat  letak
jantung).
b.  apabila yang mendengar adalah orang yang sedang diambil janjinya (dilatik)
    mengucapkan Trisatya dan berada selain di ujung kanan depan maka tangan
    kanan memegang pundak teman yang terdekat dan tangan kiri memegang
    hasduk ditaruh di dada kiri.
c.   apabila yang mendengar adalah bukan orang yang sedang
    diambil janjinya (dilatik) maka sikapnya seperti orang yang
    sedang melakukan penghormatan.
2.  salam hormat
adalah   salam   yang   dilakukan   sebagai   penghormatan   apabila
bertemu orang yang dihormati, bendera kebangsaan, mendengar
lagu Indonesia Raya, penghormatan terhadap jenazah yang akan
dimakamkan.
3.  salam biasa
adalah salam yang dilakukan untuk menghormati anggota pramuka lainnya.
Manfaat Salam:
1.  Menghormati bagi pemberi dan penerima salam
2.  Mendoakan keselamatan baik dari/ bagi pemberi salam
3.  Mengingatkan kita agar tetap disiplin
4.  Membina serta mempererat rasa kekeluargaan serta kebersamaan.
5.  Menunjukkan adat / tata karma / budi pekerti















PERSEMBAHAN


KODE KEHORMATAN

Kode kehormatan adalah suatu norma atau nilai-nilai luhur dalam
kehidupan  para  anggota  Gerakan  Pramuka  yang  merupakan
ukuran  atau  standar  tingkah  laku  seorang  anggota  Gerakan
Pramuka.
Kode kehormatan di kalangan Gerakan Pramuka, terdiri dari 2 macam kode, yaitu:
1.  Janji    (satya) yang berupa Trisatya (Scout Promise) untuk Penggalang keatas,
untuk golongan siaga Dwisatya.
Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah :
janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;
tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan
janji;
titik   tolak   memasuki   proses   pendidikan   sendiri   guna   mengembangkan   visi, intelektualitas,  emosi, sosial  dan  spiritual,  baik  sebagai  pribadi maupun  anggota masyarakat lingkungannya.
The Scout Promise

On my honour I promise that I will do my best
To do my duty to God and the King (or to God and my Country); To help other people at all times;
To obey the Scout Law.
TRISATYA (Untuk  golongan Penegak keatas, untuk golongan
penggalang kata “ikut serta …” diganti “mempersiapkan diri….”)

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
1.  Menjalankan kewajiban terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik
    Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
2.  Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat.
3.  menepati dasadarma
Di dalam Trisatya terdapat 6 kewajiban yaitu:
1.  Kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Kewajiban terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.  Kewajiban terhadap Pancasila
4.  Kewajiban terhadapsesama hidup
5.  Kewajiban terhadap masyarakat
6.  Kewajiban terhadap Dasadarma

2.  Ketentuan moral (janji) berupa dasadarma (Scout Law) untuk Penggalang keatas,
    untuk golongan siaga Dwidarma.
Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan  Moral  yang disebut Darma
adalah :alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi
pekerti luhur.



upaya  memberi  pengalaman  praktis  yang mendorong  peserta  didik  menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
landasan   gerak   Gerakan   Pramuka   untuk  mencapai   tujuan  pendidikan  melalui
kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat,
bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong
royong;
kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun
dan   ditetapkan   bersama   aturan   yang  mengatur   hak   dan  kewajiban anggota,
pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
The Scout Law

1. A Scout’s honour is to be trusted.
2. A Scout is loyal.
3. A Scout’s duty is to be useful and to help others.
4. A Scout is a friend to all and a brother to every other Scout.
5. A Scout is courteous.
6. A Scout is a friend to animals.
7. A Scout obeys orders of his parents, Patrol Leader or Scoutmaster without
question.
8. A Scout smiles and whistles under all difficulties.
9. A Scout is thrifty.
10. A Scout is clean in thought, word and deed

DASADARMA (SK Kwarnas no 36/ KN/79) Pramuka itu:
1.  Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.  Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3.  Patriot yang sopan dan kesatria
4.  Patuh dan suka bermusyawarah
5.  Rela menolong dan tabah
6.  Rajin, terampil dan gembira
7.  Hemat cermat dan bersahaja
8.  Disiplin berani dan setia.
9.  Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan.
Apa yang  tercantum di dalam Trisatya tentang menjalankan kewajiban     terhadap
Tuhan dan yang terdapat dalam Dasadarma pertama sudah harus sedikit dibedakan
bahwa:
Di dalam Trisatya, ungkapan itu merupakan janji (ikrar) seseorang yang diresapkan dalam hati atau dirinya sedangkan dalam hati atau dirinya sedngkan yang ada  di dalam Dasadarma pertama adalah perwujudannya secara kongret dalam tingkah laku ataupun sikapnya,
Atau dengan kaata lain yang ada di dalam Trisatya itu merupakan sesuatu yang
ada di dalam batin dan yang terdapat di dalam darma adalah yang tampak lahiriah.
Oleh karena itu yang terdapat di dalam Dasadarma bukanlah suatu pengulangan,
tetapi penekan















Buku Materi Pramuka Penegak
Ambalan Pandawa Srikandi Gudep 04. 137- 04. 134 SMA Negeri 1 Purwodadi


Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :
•    Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
•    Membina kesadaran berbangsa dan bernegara
•    Mengenal , memelihara, dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya
•    Memiliki sikap kebersamaan , tidak mementingkan diri sendiri , baik dalam
lingkungan  keluarga  maupun  dalam  kehidupan  bermasyarakat    ,  membina
persaudaraan dengan pramuka sedunia
•    Hidup secara sehat jasmani dan rohani
•    Belajar mendengar , menghargai dan menerima pendapat / gagasan orang lain
, membina sikap mawas diri , bersikap terbuka , mematuhi kesepakatan dan
memperhatikan   kepentingan   bersama , mengutamakan   kesatuan   dan
persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan , ramah dan sabar
•    Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan
bakti maupun social , membina ketabahn dan kesabaran dalam menghadapi /mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenail sikap putus asa
•    Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan sebagai upaya
persiapan pribadi menghadapi masa depan , berupaya melatih ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuanya , riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan
•    Bertindak dan hidup secara hemat , serasi dan tidak berlebihan    , teliti    ,
waspada dan tidak melakukan hal yang mubadzir dengan membiasakan hidup
secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi
berbagai tantangan yang dihadapi
•    Mengendalikan   dan  mengatur  diri     ,   berani  menghadapi  tantangan  dan
kenyataan , berani dalam kebenaran , berani mengakui kesalahan , memegang
teguh prinsip dan tatanan yang benar , taat terhadap aturan dan kesepakatan
•    Membiasakan  diri  menepati  janji     , memenuhi  aturan  dan  ketentuan  yang
berlaku     ,  kesediaan  untuk  bertanggung  jawab  atas  segala  tindakan  dan perbuatan , bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi
•    Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan
dan menyelesaikan permasalahan , berhati - hati dalam bertindak , bersikap dan berbicara.

Previous
Next Post »