Cara Menggunakan E FIN Pajak untuk e-Filling Pajak Badan
Bagi Anda yang belum tahu mengenai cara menggunakan E FIN pajak, simak pembahasan berikut. E FIN merupakan singkatan dari Electronic Filling Identification Number, yaitu nomor identitas para wajib pajak. E FIN ini merupakan salah satu syarat wajib bagi wajib pajak yang ingin melakukan e-Filling pajak. E FIN merupakan sarana untuk autentikasi transaksi e-Filling SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak agar setiap transaksi dapat terautentikasi dan terjaga kerahasiaannya. E FIN pajak ini sangat penting, karena Anda dapat melakukan e Filling pajak secara online dengan mudah.
Untuk dapat memperoleh E FIN, ada 2 cara yang dapat Anda lakukan. Dimana cara yang pertama adalah dengan menyerahkan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak secara langsung. Dan cara yang kedua yaitu secara online dengan mengirim permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak. Jika Anda ingin melakukan cara menggunakan E FIN pajak, Anda harus memperoleh E FIN terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperoleh E FIN pajak secara mudah:
- Kunjungi app.online-pajak.com/efin_login lalu isi formulirnya dengan data yang benar.
- Pendaftaran login efin ini dapat dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
- Unduh formulir E FIN yang sudah Anda isi tersebut lalu cetak.
- Bawalah formulir yang sudah Anda cetak tersebut dan dokumen lainnya ke KPP dimana Anda bekerja.
- Lakukan registrasi E FIN pajak Anda di online pajak lalu pilih perusahaan yang ingin Anda daftarkan E FIN-nya.
- Cara menggunakan E FIN pajak berikutnya yaitu klik eFilling pada menu Pengaturan dan masukkan E FIN Anda.
Itulah cara-cara yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan E FIN pajak dan menggunakannya untuk e Filling. Usahakan untuk mengingat dan menyimpan E FIN Anda, jangan sampai Anda lupa efin pajak Anda. Rahasiakan juga efin pajak Anda agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak Anda inginkan oleh orang lain. E FIN memang sangat penting bagi Anda, untuk itu simpan baik-baik dan jaga kerahasiaannya. Cara menggunakan E FIN pajak sangat mudah, sertakan E FIN pajak untuk melakukan e-Filling pajak. Sementara dokumen yang juga harus Anda lampirkan beserta dengan efin, di antaranya yaitu:
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan
- SKT atau kartu NPWP atas nama pengurus yang bersangkutan
- Kartu identitas dari pengurus
Surat kuasa atau surat penunjukan pengurus yang mewakil wajib pajak badan
Jika Anda sudah melakukan pendaftaran, efin akan dikirimkan kepada Anda melalui POS. Atau bisa juga dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi jika Anda mengirimkan permohonan E FIN secara online. Namun jika Anda mengajukan permohonan E FIN secara langsung, maka Anda juga dapat memperoleh E FIN secara langsung. Jika Anda sudah memperoleh E FIN, silakan lakukan e filling pajak badan dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Demikian yang dapat disampaikan mengenai cara menggunakan E FIN pajak, semoga bermanfaat.